RANCANGAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2026 Nomor 6) diubah
Abstrak
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan terlebih dahulu ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD dan pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD
Kata Kunci
Preview Dokumen
Preview Dokumen (PDF)
RANCANGAN PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026