JDIH NasionalJDIH Kabupaten Indragiri HilirJDIH Inhil

Profil JDIH Indragiri Hilir

Mengenal lembaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum daerah.

Tentang

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Indragiri Hilir merupakan sistem resmi yang dikelola Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mendokumentasikan, mengolah, dan menyebarluaskan produk hukum daerah secara akurat, mudah diakses, dan terintegrasi dengan JDIHN.

Visi

Terwujudnya tata kelola informasi hukum daerah yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Misi

  1. Menyediakan akses terbuka terhadap produk hukum daerah secara digital.
  2. Menjamin keakuratan, kelengkapan, dan keterkinian dokumentasi hukum.
  3. Meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui publikasi dan sosialisasi.
  4. Mengintegrasikan sistem JDIH daerah dengan jaringan dokumentasi hukum nasional.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya).

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019

Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Struktur Organisasi

KB

Kepala Bagian Hukum

Pembina JDIH

KD

Kasubbag Dokumentasi Hukum

Koordinator Teknis

AH

Analis Hukum

Pengelola Konten

PK

Pranata Komputer

Pengelola Sistem Informasi

Kontak

Alamat

Jl. Akasia No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Riau