Profil JDIH Indragiri Hilir
Mengenal lembaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum daerah.
Tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Indragiri Hilir merupakan sistem resmi yang dikelola Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mendokumentasikan, mengolah, dan menyebarluaskan produk hukum daerah secara akurat, mudah diakses, dan terintegrasi dengan JDIHN.
Visi
Terwujudnya tata kelola informasi hukum daerah yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Misi
- Menyediakan akses terbuka terhadap produk hukum daerah secara digital.
- Menjamin keakuratan, kelengkapan, dan keterkinian dokumentasi hukum.
- Meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui publikasi dan sosialisasi.
- Mengintegrasikan sistem JDIH daerah dengan jaringan dokumentasi hukum nasional.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya).
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Struktur Organisasi
Kepala Bagian Hukum
Pembina JDIH
Kasubbag Dokumentasi Hukum
Koordinator Teknis
Analis Hukum
Pengelola Konten
Pranata Komputer
Pengelola Sistem Informasi
Kontak
Alamat
Jl. Akasia No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir, Riau
Telepon